Seleksi Penerimaan Dosen Tetap Universitas Di Lingkungan Universitas Airlangga Tahun 2018
Penerimaan Dosen Tetap Universitas di lingkungan Universitas Airlangga Tahun 2018.
I. INFORMASI UMUM
1. Pengumuman Seleksi Penerimaan Dosen Tetap Universitas di Lingkungan Universitas Airlangga Tahun 2018 sanggup dilihat pada website http://sdm.unair.ac.id/.
2. Melamar secara daring (online) untuk segala proses tahapan seleksi melalui laman http://rekrutmen.sdm.unair.ac.id/.
3. Setiap pelamar hanya diperkenankan melamar untuk 1 (satu) gugusan jabatan.
4. Proses seleksi dilaksanakan dalam 4 (empat) tahap sebagai berikut :
- a. Seleksi Administrasi;
- b. Tes Potensi Akademik (TPA);
- c. Psikotes;
- d. Wawancara.
II. PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memiliki Integritas yang tinggi terhadap NKRI;
- Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
- Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter pada dikala dinyatakan lulus seleksi final);
- Lulusan dengan ijazah minimal S2/Spesialis (Sp. I) pada Perguruan Tinggi Terkemuka, baik didalam negeri maupun luar negeri;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan aturan tetap (dibuktikan dengan SKCK pada dikala dinyatakan lulus seleksi final);
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS / anggota Tentara Nasional Indonesia / POLRI atau sebagai Pegawai Swasta (dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,-);
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan / atau tidak sedang menjalani perjanjian / kontrak kerja / ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, yang salah satunya dibuktikan dengan tidak mempunyai NIDN/NIDK (dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,-);
- Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus Partai Politik (dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,-);
- Bersedia mengabdi minimal 5 (lima) tahun sebagai Dosen Tetap Universitas terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan Calon Dosen Tetap Universitas dan apabila mengundurkan diri sebelum masa dedikasi tersebut, maka bersedia diberi hukuman dengan dikenai denda Rp. 10.000.000,(sepuluh juta rupiah) tunai tanpa diangsur (dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,-);
- Memiliki kemampuan dan kemauan yang berpengaruh untuk melaksanakan pengajaran, penelitian, dan penulisan karya ilmiah;
- Diutamakan sudah mempunyai karya ilmiah yang dimuat di jurnal bereputasi nasional atau internasional dengan menyertakan bukti pendukung;
- Transkrip nilai dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) S2 minimal 3.25 pada skala 4.00 dan S1 minimal 3.00 pada skala 4.00;
- Memiliki nilai TOEFL minimal 500 atau IELTS minimal 6 atau yang setara;
- Usia bagi pelamar dengan kualifikasi S2 / Spesialis (Sp. I) maksimal 35 tahun dan S3 maksimal 45 tahun;
- Surat Pernyataan untuk nomor 8 – 11 sanggup diunduh pada laman http://rekrutmen.sdm.unair.ac.id/
III. RINCIAN KEBUTUHAN JABATAN, KUALIFIKASI AKADEMIK DAN PERSYARATAN KHUSUS
Sesuai daftar lampiran pengumuman Nomor : 972/UN3/KP/2018 tanggal 19 Maret 2018 ihwal Seleksi Penerimaan Dosen Tetap di Lingkungan Universitas Airlangga Tahun 2018.
IV. RENCANA PENJADWALAN
1. Pendaftaran dan Seleksi Administrasi 20 s/d 31 Maret 2018
2. Pengumuman hasil Seleksi Administrasi 7 April 2018
3. Pelaksanaan Tes Potensi Akademik (TPA) 11 April 2018
4. Pengumuman Tes Potensi Akademik (TPA) 20 April 2018
5. Pelaksanaan Psikotes dan Wawancara 2 s/d 3 Mei 2018
6. Pengumuman selesai penerimaan 15 Mei 2018
V. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pelamar mendaftar melalui laman http://rekrutmen.sdm.unair.ac.id/;
2. Berkas registrasi yang perlu disiapkan antara lain:
- a. KTP;
- b. Ijazah pendidikan sesuai dengan formasi;
- c. Surat Pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS / anggota Tentara Nasional Indonesia / POLRI atau sebagai Pegawai Swasta;
- d. Surat pernyataan tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan / atau tidak sedang menjalani perjanjian / kontrak kerja / ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, yang salah satunya dibuktikan dengan tidak mempunyai NIDN/NIDK;
- e. Surat pernyataan tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus Partai Politik.
4. Setiap pelamar wajib mengikuti dan lulus seluruh proses seleksi dengan sistem gugur yang terdiri atas:
- a. Seleksi Administrasi;
- b. Tes Potensi Akademik (TPA);
- c. Psikotes;
- d. Wawancara.
VI. KETENTUAN LAIN
1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan;
2. Semua keputusan hasil proses seleksi oleh panitia rekrutmen tidak sanggup diganggu gugat;
3. Ketentuan-ketentuan lain yang belum diatur akan ditetapkan dan diumumkan kemudian.
LAMPIRAN
Klik untuk memperbesar |
Klik untuk memperbesar |
Informasi ini bersumber dari :